Pemerintah Desa Karangcegak memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karangcegak dengan susunan seabagai berikut:

No

NAMA

JABATAN

1

EKO RASTONO

Kepala Desa

2

EKO BAKHRUDIN

Sekretaris Desa

3

EKA SETYAWATI

Kepala Urusan Keuangan dan Perencanaan

4

DICKY YULIAWAN S.Ip

Kepala Urusan Tata Usaha

5

SUPYAN

Kepala Seksi Pemerintahan

6

NIKSARI LAELA WULANDARI, S.Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

7

AMBARWATI, S.Pd

Kepala Seksi Pelayanan

8

ROKHMAT, S.Pd

Kepala Dusun I

9

MISNO PUJO HASTONO

Kepala Dusun II

10

ATIK WIYONO

Kepala Dusun III

11

YUGO MAULANA, S.Pd

Kepala Dusun IV

12

PARIKUN

Kepala Dusun V

 

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa berperan sebagai elemen penyelenggara pemerintahan di desa dengan tugas utama mengelola urusan rumah tangga desa, mengurus hal-hal yang belum ditangani oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah, serta melaksanakan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, Pemerintah Desa memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Menjalankan kegiatan terkait pengelolaan urusan rumah tangga desa;
  2. Melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Mengupayakan peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
  4. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada Pemerintah Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Desa

Kepala Desa berperan sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tugas:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa.
  2. Melaksanakan pembangunan di desa.
  3. Membina kehidupan masyarakat desa.
  4. Memberdayakan masyarakat desa.

Fungsi:

  1. Mengurus rumah tangga desa.
  2. Menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal yang berskala desa.
  3. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Selain melaksanakan tugasnya, Kepala Desa juga menjalankan wewenang, hak, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas Sekretaris Desa meliputi:

  1. Mengkoordinasikan tugas-tugas Kepala Urusan.
  2. Mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa.
  3. Melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa.
  4. Menyediakan layanan administrasi pemerintahan.
  5. Melaksanakan tugas surat-menyurat dan kearsipan.
  6. Mengelola keuangan dan aset Desa.
  7. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa.
  8. Menyusun rancangan Peraturan Desa.
  9. Menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
  10. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
  11. Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta rancangan perubahan dan pertanggungjawabannya.
  12. Mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa.
  13. Menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  14. Menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  15. Menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa.
  16. Menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran.
  17. Menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disampaikan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
  18. Membantu Kepala Desa dalam mengevaluasi kinerja Perangkat Desa.
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi Sekretaris Desa antara lain:

 

Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan lokal berskala Desa, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Selain tugas-tugas tersebut, Sekretaris Desa juga melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan dan Perencanaan adalah staf di Sekretariat Desa yang bekerja di bawah arahan Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan terkait urusan keuangan.
  2. Melakukan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa dalam bidang keuangan.
  3. Mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan Desa.
  4. Melaporkan kondisi keuangan Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  5. Menyusun rencana kegiatan dalam bidang data dan informasi.
  6. Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa.
  7. Mengembangkan tata ruang dan peta sosial Desa.
  8. Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa.
  9. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk perubahan dan pertanggungjawabannya.
  10. Memfasilitasi musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
  11. Memfasilitasi musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
  12. Memfasilitasi musyawarah penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta pertanggungjawabannya.

Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam mengelola urusan keuangan, penyelenggaraan perencanaan, serta urusan data dan informasi.

Selain tugas-tugas tersebut, Kepala Urusan Keuangan dan perencanaan menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan adalah pembantu Kepala Desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di bidang pemerintahan, bekerja di bawah arahan langsung dari Kepala Desa.

Tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Desa, termasuk rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
  2. Menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa, laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
  3. Memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penggantian anggota BPD antar waktu.
  4. Memproses penetapan dan penegasan batas Desa serta kerja sama antar Desa.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Selain melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan juga melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan berperan sebagai pembantu Kepala Desa dalam urusan kesejahteraan dan pembangunan, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas:

  1. Menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan dan pembangunan.
  2. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
  3. Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
  4. Melakukan sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kesejahteraan Desa.

Selain melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan juga melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan berperan sebagai pembantu Kepala Desa dalam mengelola urusan pelayanan, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas:

  1. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat.
  2. Memotivasi masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
  4. Meningkatkan pelestarian nilai-nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  5. Menyusun rencana dan menyelenggarakan urusan kesejahteraan masyarakat, termasuk keagamaan, Keluarga Berencana, peranan wanita, kesehatan, kepemudaan, pendidikan, kebudayaan, Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta urusan kemasyarakatan lainnya.
  6. Membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh, kegiatan sosial, serta kegiatan keagamaan.
  7. Menyiapkan data kependudukan terkait ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran, dan kematian.
  8. Memverifikasi data terkait urusan nikah, talak, cerai, dan rujuk.
  9. Memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pelayanan Desa.

Selain melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan juga menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kepala Dusun

Kepala Dusun adalah pembantu Kepala Desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewilayahan di bawah Kepala Desa.

Tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan terkait pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun.
  2. Menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Membina keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah Dusun.
  4. Membina kerukunan warga masyarakat Dusun.
  5. Memelihara perdamaian, menangani konflik, dan melakukan mediasi di wilayah Dusun.
  6. Menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat Dusun.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  8. Membina dan meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat di wilayah Dusun.
  9. Melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun.

Selain tugas-tugas tersebut, Kepala Dusun juga melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.